Hidayat, Muhammad Alfikri Bagus (2023) Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Serang Tahun 2019-2021. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HES_191130062_Cover.pdf Download (99kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_191130062_Lampiran Depan.pdf Download (380kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_191130062_Bab I.pdf Download (392kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HES_191130062_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (195kB) |
||
Teks
S_HES_191130062_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (240kB) |
||
Teks
S_HES_191130062_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (270kB) |
||
|
Teks
S_HES_191130062_Bab V.pdf Download (89kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_191130062_Daftar Pustaka.pdf Download (92kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Pesatnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tidak menutup kemungkinan terjadinya persengketaan di dalamnya. Dengan diterbitkannya PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, dalam setiap persengketaan yang didaftarkan ke Pengadilan harus menempuh proses mediasi terlebih dahulu. Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa dengan cara perundingan antara pihak yang bersengketa dan dibantu oleh pihak ketiga yang bersifat netral atau biasa disebut sebagai mediator. Berdasarkan kompetensi relatif, Pengadilan Agama merupakan lembaga peradilan yang diamanatkan untuk menyelesaikan perkara sengketa ekonomi syariah. Berdasarkan hasil pemaparan di atas maka penulis merumuskan permasalahan penelitian ini sebagai berikut: 1.) Bagaimana implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi dalam penyelesaian perkara sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Serang? 2.) Apa faktor-faktor yang menjadi penghambat keberhasilan mediasi dalam sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Serang? Tujuan penelitian ini ialah untuk: 1.) Mengetahui implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi dalam penyelesian perkara sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Serang, 2.) Mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat keberhasilan mediasi dalam sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Serang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-empiris yang bersifat deskriptif-analisis melalui penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara mediator Pengadilan Agama Serang dan dipadukan dengan data sekunder (buku, jurnal, putusan, dan peraturan perundang-undangan). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Serang sudah dilaksanakan secara keseluruan, baik dalam proses pra mediasi, pelaksanaan mediasi, dan akhir mediasi. Adapun faktor yang menghambat keberhasilan mediasi ialah a. Ketidakpahaman pihak terhadap permasalahan yang dihadapi, ketidakhadiran salah satu pihak yang bersengketa dalam proses mediasi, sifat egois salah satu pihak sehingga sulit mendapatkan kesepakatan dalam mediasi, adanya kerugian materil dalam sengketa yang menyebabkan para pihak enggan berdamai.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Mediasi, Mediator, Sengketa dan Ekonomi Syariah |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 20 Sep 2023 02:00 |
Perubahan Terakhir: | 20 Sep 2023 02:00 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/13259 |
Actions (login required)
Lihat Item |