SUSANTI, DESI (2017) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ISTERI PESOLEK KAITAN DENGAN KEHARMONISAN RUMAH TANGGA. Diploma atau S1 thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI "SMH" BANTEN.
|
Teks (COVER)
COVER SKRIPSWEET.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (112kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (LAMPIRAN ISI SKRIPSI)
SKRIPSWEET.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (1MB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (170kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Bersolek adalah pamer kecantikan yang menonjolkan kemolekan tubuhnya dengan tujuan dilihat oleh mata laki-laki yang normal. Seorang Muslimah mempunyai budi yang dapat membedakan dari perempuan kafir atau perempuan jahiliyah. Budi perempuan muslimah ialah pandai menjaga diri, tunduk, terhormat dan pemalu. Berbeda dengan perempuan jahiliyah yang senang menunjuk-nunjukkan perhiasannya dan suka menarik laki-laki. Arti Tabarruj adalah membuka dan menampakkan sesuatu untuk dilihat mata. Az-Zamakhsyari mengatakan bahwa Tabarruj itu ialah memaksa diri untuk membuka sesuatu yang seharusnya disembunyikan. Dalam mengartikan Tabarruj ini, Az-Zamaksyari menggunakan unsur baru, yaitu : Takalluf (memaksa) dan Qashd (sengaja) untuk menampakkan sesuatu perhiasan yang seharusnya disembunyikan. Sesuatu yang harus disembunyikan itu ada kalanya suatu tempat di badan, atau gerakan anggota, atau cara berkata dan berjalan, atau perhiasan yang biasa di pakai berhias oleh perempuan. Tabarruj ini mempunyai bentuk dan corak yang bermacam-macam yang sudah dikenal oleh orang-orang banyak sejak zaman dahulu sampai sekarang. Dapat dipahami jika perhiasan itu dipakai secara wajar, tanpa membuka aurat, tidak menarik perhatian laki-laki secara sensual, hukumnya masih di tolerir. Perumusan masalahnya adalah : Bagaimana Hukum Bersolek bagi Isteri menurut Hukum Islam ? Bagaimana Hukum Isteri yang Bersolek kaitan dengan Keharmonisan Rumah Tangga menurut Hukum Islam ? Tujuan penelitian ini adalah : Untuk Mengetahui Hukum Bersolek bagi Isteri menurut Hukum Islam ? Untuk Mengetahui Hukum Isteri yang Bersolek kaitan dengan Keharmonisan Rumah Tangga menurut Hukum Islam ? Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Yaitu metode yang lebih menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam terhadap suatu masalah yang berfungsi memberikan kategori substantive dan hipotesis penelitian kualitatif. Kesimpulannya bahwa persoalan Bersolek bisa dikatakan wajib apabila ditujukan untuk suami, bersolek bisa dikatakan mubah apabila ditujukan untuk wanita, bersolek bisa dikatakan haram apabila ditujukan kepada semua orang yang melihatnya. Hukum bersolek bagi isteri ada yang diwajibkan, dibolehkan, dan diharamkan sesuai tujuan isteri untuk siapa isteri bersolek dan tidak dilakukan secara berlebihan. Isteri yang bersolek untuk suaminya dianjurkan dalam Islam agar suami senang, betah di rumah dan tidak melirik wanita lain sehingga terciptanya rumah tangga yang harmonis.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Hukum Islam, Istri Pesolek, Keharmonisan Rumah Tangga |
Subjek: | ?? 2x0.001 3 ?? |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.IIP AINUN NAJAH |
Tanggal Disetorkan: | 16 Aug 2017 04:29 |
Perubahan Terakhir: | 16 Aug 2017 04:29 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/1296 |
Actions (login required)
Lihat Item |