Implementasi Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Terhadap Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah di Rumah Sakit Sari Asih Serang Kota Serang

Al Mujahidin, Akbar (2023) Implementasi Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Terhadap Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah di Rumah Sakit Sari Asih Serang Kota Serang. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
S_HES_171130161_Cover.pdf

Download (101kB)
[img] Teks
S_HES_171130161_Lampiran Depan.pdf

Download (324kB)
[img] Teks
S_HES_171130161_Bab I.pdf

Download (323kB)
[img] Teks
S_HES_171130161_Bab II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (244kB)
[img] Teks
S_HES_171130161_Bab III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (519kB)
[img] Teks
S_HES_171130161_Bab IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (321kB)
[img] Teks
S_HES_171130161_Bab V.pdf

Download (156kB)
[img] Teks
S_HES_171130161_Daftar Pustaka.pdf

Download (231kB)

Abstrak

Rumah sakit merupakan tempat yang suatu yang menyediakan dan memberi pelayanan Kesehatan yang meliputi berbagai masalah Kesehatan, seiring berkembangnya rumah sakit di Indonesia, maka muncul konsep rumah sakit syariah yang merupakan rumah sakit yang menerapkan prinsip syariah di dalam kegiatan oprasionalnya di rumah sakit syariah. Mengacu pada tiori rumah sakit syariah, rumah sakit syariah adalah rumah sakit yang dalam pengelolaannya berdasarkan pada maqasid syariah. Kehadiran rumah sakit ini menjadikan pilihan untuk masyarakat sebagai pengobatan dengan bernuansa Islami di kota serang. Dalam sebuah instansi rumah sakit syariah yang didirikan dengan menerapkan prinsip syariah wajib menggunakan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Salah saktu tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS adalah mengawasi dan memberi masukan dan saran kepada instansi yang di awasi. Pengawasan yang di awassi oleh Dewan Pengawas Syariah sangat penting dalam mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan oprasional berdasarkan prinsip syariah pada rumah sakit syariah. Mekanisme pengawasan ini mengacu pada fatwa DSN MUI Nomor 107/DSN MUI/X/2016 Tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit Berbasis Syariah Berdasarkan Prinsip Syariah Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Mekanisme Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Rumah Sakit Sari Asih Serang ? 2) Bagaimana tindakan dewan pengawas syariah terhadap ketidaksesuaian mekanisme Rumah Sakit Sari Asih Serang dengan Fatwa DSN-MUI NO.107/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah? Penelitian ini bertujuan : 1) untuk mengetahui Mekanisme Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Rumah Sakit Sari Asih Serang ? 2) untuk mengetahui tindakan dewan pengawas syariah terhadap ketidaksesuaian mekanisme Rumah Sakit Sari Asih Serang dengan Fatwa DSN-MUI NO.107/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative empiris dengan menggunakan pendekatkan peraturan yang berlaku den pendekatan studi kasus yang mana menggunakan pengumpulan data dengan melakukan kajian dengan cara studi Pustaka dan studi lapangan dengan wawancara yang di lakukan kepada ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di Rumah Sakit Sari Asih Serang. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme pengawasan yang di lakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Rumah Sakit Sari Asih Serang belum maksimal terhadap penerapan Fatwa DSN MUI Nomor 107/DSN MUI/X/2016 serta peraturan lainnya yang berlaku di rumah sakit. 1) Penerapan prinsip syariah pada rumah sakit secara umum berarti RS Sari Asi Serang menerapkan empat aturan wajib agar rumah sakit dapat beroperasi sesuai prinsip syariah sesuai Fatwa DSN MUI No. 107/DSN MUI/X/2016. Ini termasuk kontrak, layanan, obat-obatan, makanan dan minuman, kosmetik dan bahan habis pakai lainnya, dan pengelolaan uang. Namun, semua langkah yang diterapkan sesuai dengan standar dan faktor evaluasi yang disetujui oleh DSN MUI. Namun, beberapa bagian evaluasi belum sepenuhnya dilaksanakan. Mensertifikasi bahwa rumah sakit terdaftar sebagai rumah sakit syariah, memiliki sertifikat DSN-MUI dan beroperasi sesuai dengan standar rumah sakit syariah bersertifikat. 2)Dalam melaksanakan Fatwa DSN MUI No. 107/DSN MUI/X/2016 Pedoman Pengelolaan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah, Pasal 7.1 menyatakan bahwa “Orang sakit bertanggung jawab atas penyelenggaraan rumah sakit, termasuk bank dan perusahaan asuransi.” diwajibkan untuk menggunakan jasa keuangan lembaga keuangan, perusahaan asuransi dan dana pensiun”. Hal ini terjadi karena masyarakat masih belum mengetahui keberadaan bank syariah. Hanya masyarakat perkotaan saja yang mengetahui tentang bank syariah. Sebaliknya masyarakat yang jauh dari kota, tidak tahu keberadaan bank syariah, hanya bank biasa. Nilai apa yang dilaporkan Komisi Syariah kepada DPSnya saat Anda melakukan kunjungan pengawasan harian. Hal ini diharapkan Dewan Syariah dapat mengenali apa yang salah sehingga dapat segera dilakukan perbaikan untuk masa yang akan datang. DPS menyusun dan mengirimkan laporan tindak lanjut ke RS Sari Asih Serang yang dilampirkan pada laporan tahunan RS Sari Asih Serang. Selain itu, ketika pesan Syariah dilaporkan ke DSN MUI-nya, dimintakan fatwa DSN MUI jika pesan Syariah tampaknya tidak menyelesaikan masalah.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat
Tanggal Disetorkan: 01 Aug 2023 07:14
Perubahan Terakhir: 01 Aug 2023 07:14
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/12766

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.