Pandangan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Urin Kelinci Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i (Studi Kasus pada Peternakan Kelinci di Kota Serang)

Harahap, Muhammad Rizky Ikhsan (2023) Pandangan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Urin Kelinci Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i (Studi Kasus pada Peternakan Kelinci di Kota Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_161130008_COVER.pdf

Download (146kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_161130008_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (638kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_161130008_BAB I.pdf

Download (676kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HES_161130008_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (519kB)
[img] Teks
S_HES_161130008_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (742kB)
[img] Teks
S_HES_161130008_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (621kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_161130008_BAB V.pdf

Download (157kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_161130008_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (304kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Umat manusia selalu melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya ialah dengan cara melakukan aktivitas jual beli. Jual beli menurut Islam haruslah memenuhi dasar hukum yaitu terpenuhinya rukun dan syarat. Salah satu syarat sahnya adalah objek transaksi jual belinya harus memiliki manfaat. Terdapat warga di Kota Serang yang memiliki pekerjaan sebagai peternak kelinci, selain membudidayakan kelinci, peternak juga mengolah urin kelinci yang dapat berguna sebagai pupuk organik untuk tanaman. Penggunaan urin kelinci termasuk dalam kategori benda najis. Ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum boleh atau tidaknya jual beli najis dalam Islam. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana praktik jual beli urin kelinci pada peternakan kelinci di Kota Serang ? 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli urin kelinci menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i pada peternakan kelinci di Kota Serang ? Tujuan penelitian skripsi ini adalah 1) Untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli urin kelinci pada peternakan kelinci di Kota Serang. 2) Untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli urin kelinci menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i pada peternakan kelinci di Kota Serang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif yang bersifat normatif empiris. Adapun langkah-langkah penelitian yang ditempuh yaitu observasi, pengumpulan data, serta pengolahan data yang diperoleh dengan wawancara, dokumentasi dan sumber-sumber pustaka yang sesuai dengan pembahasan skripsi ini yang kemudian dianalisis dengan deskriptif induktif. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) Praktik jual beli urin kelinci pada peternakan kelinci di Kota Serang dalam pelaksanaannya penjual mengolah urin kelinci melalui proses fermentasi sehingga menjadi pupuk organik yang sangat memiliki manfaat bagi tanaman. 2) Terdapat perbedaan pendapat ulama dalam menentukan hukum jual beli tersebut. Imam Hanafi membolehkan jual beli kotoran hewan dalam hal ini urin kelinci walaupun termasuk dalam kategori benda najis karena memiliki manfaat dan tidak menimbulkan kemudharatan terhadap manusia. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat bahwa jual beli benda najis tidak boleh karena syarat objek jual beli haruslah suci, akan tetapi dibolehkan jika ingin menggunakan dan memindahkan kepemilikan benda najis dengan cara akadnya diganti menjadi hibah atau ujrah (upah).

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Jual Beli, Urin Kelinci, Peternakan
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual beli
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat
Tanggal Disetorkan: 01 Aug 2023 07:03
Perubahan Terakhir: 01 Aug 2023 07:03
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/12765

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.