Ni'mah, Alfiyatun (2023) Tinjauan Hukum Islam terhadap Permintaan Kembali Seserahan Sebelum Akad Nikah (Studi Kasus di Desa Cikande Kecamatan Cikande). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_181110133_COVER.pdf Download (88kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_181110133_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (559kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_181110133_BAB I.pdf Download (889kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_181110133_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (747kB) |
||
Teks
S_HKI_181110133_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (685kB) |
||
Teks
S_HKI_181110133_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (764kB) |
||
|
Teks
S_HKI_181110133_BAB V.pdf Download (107kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_181110133_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (484kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Menurut hukum adat, perkawinan adalah urusan kekerabatan, kekeluargaan, kemasyarakatan, martabat dan urusan pribadi. Dalam melaksanakan perkawinan, di Desa Cikande Kecamatan Cikande terdapat salah satu tradisi pada tahap awal pernikahan yaitu lamaran atau khitbah. Dalam proses lamaran atau khitbah, pihak laki-laki harus membawa sejumlah uang untuk keperluan biaya resepsi atau walimah dan perlengkapan rumah tangga. Namun, adanya kesalahpahaman mengenai latar belakang keluarga pihak perempuan yang tidak disetujui oleh keluarga pihak laki-laki. Oleh sebab itu, pernikahan dibatalkan dan seserahan yang sudah diberikan diminta kembali oleh pihak laki-laki. Hal ini berdampak negatif pada pihak perempuan karena menimbulkan sanksi sosial dan rusaknya martabat keluarga. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah penelitian ini adalah : 1. Apa penyebab dimintanya kembali seserahan sebelum akad nikah di Desa Cikande Kecamatan Cikande? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap seserahan yang diminta kembali sebelum akad nikah?. Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat mempengaruhi dimintanya kembali seserahan sebelum akad nikah 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap seserahan yang diminta kembali sebelum akad nikah. Penelitian ini merupakan penelitian jenis analisis deskriptif kualitatif yang bersifat studi kasus. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan yang sebenarnya yang terjadi di masyarakat sekitar, dengan cara pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data-data tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif sesuai dengan data yang didapatkan dari hasil wawancara dengan masyarakat dan perspektif kompilasi hukum Islam terhadap permintaan kembali seserahan sebelum akad nikah. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat di Desa Cikande Kecamatan Cikande memiliki tradisi yaitu ketika ingin melangsungkan pernikahan, pihak laki-laki harus membawa sejumlah uang untuk biaya resepsi pernikahan dan beberapa keperluan rumah tangga. Namun, pihak perempuan memiliki latar belakang keluarga sebagai penyanyi dangdut dan hal tersebut tidak disetujui oleh pihak keluarga laki-laki. Seserahan yang telah diberikan diminta kembali. Dalam hukum Islam terdapat perbedaan pendapat dalam menyikapi fenomena tersebut. Pendapat Imam Hanabilah mengatakan bahwa dimintanya kembali seserahan merupakan hal yang sebaiknya dihindari karena dapat merusak martabat keluarga dan hubungan antar keduanya. Pihak laki-laki sebaiknya merelakan seserahan atau pemberian yang sudah berpindah kepemilikan.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Tradisi, Seserahan, Walimah |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 31 Jul 2023 06:40 |
Perubahan Terakhir: | 31 Jul 2023 06:40 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/12741 |
Actions (login required)
Lihat Item |