Fadhlurrohman, Muhammad (2023) Penolakan Kakak Tiri sebagai Wali Pengganti dalam Pernikahan Menurut Hukum Islam (Studi di KUA Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_171110026_Cover.pdf Download (96kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110026_Lampiran Depan.pdf Download (508kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110026_Bab I.pdf Download (358kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_171110026_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (280kB) |
||
Teks
S_HKI_171110026_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (383kB) |
||
Teks
S_HKI_171110026_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (366kB) |
||
|
Teks
S_HKI_171110026_Bab V.pdf Download (70kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110026_Daftar Pustaka.pdf Download (541kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Ketidak hadiran ayah kandung sebagai wali nikah, perlu ditetapkan wali nasab lainnya, namun demikian di cipocok jaya pihak pengantin perempuan menetapkan wali nikah kakak tiri. Permasalahan ini menimbulkan kontraversi, akibatnya penghulu menolak perwalian kakak tiri. Karena itu, kasus ini perlu mendapatkan kejelasan status hukum kakak tiri menjadi wali nikah. Perumusan Masalahnya adalah 1. Apa alasan dan tujuan penolakan kakak tiri sebagai wali pengganti dalam pernikahan di KUA Kecamatan Cipocok Jaya? 2. Bagaimana akibat penolakan kakak tiri sebagai wali pengganti menurut Hukum Islam? Tujuan Penelitian ini adalah 1. Untuk alasan dan tujuan penolakan kakak tiri sebagai wali pengganti dalam pernikahan di KUA Kecamatan Cipocok Jaya 2. Untuk mengetahui akibat penolakan kakak tiri sebagai wali pengganti menurut Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode penelitian hokum empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi, sedangkan data sekunder yaitu bersumber dari buku, website, artikel, kajian penelitian yang terdahulu. Penelitian ini penulis menggunakan field research (Penelitian Lapangan) yaitu penunjukan kakak tiri sebagai wali nikah oleh keluarga mempelai perempuan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Penghulu menolak perwalian kakak tiri yang ditunjuk oleh keluarga mempelai perempuan sebagai pengganti ayah dalam wali nikah karena kakak tiri bukan nasab dari ayah dan bukan wali. Alasan yang mendasari penghulu untuk menolak kakak tiri sebagai pengganti ayah dalam wali nikah karena kakak tiri bukan nasab dan dia bukan wali, jika orang tuanya sebagai wali tidak hadir karena tidak diketahui tempat tinggalnya, maka yang menjadi wali adalah hakim. Penolakan penghulu atas kakak tiri sebagai pengganti ayah dalam wali nikah dibenarkan dengan argumen kakak tiri bukanlah wali dan dapat menjadi wali nikah bila ayah dari pengantin perempuan menjadikan dia sebagai wakil wali.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | : Penghulu, Wali Aqrab, Wali Ab’ad |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 31 Jul 2023 06:21 |
Perubahan Terakhir: | 31 Jul 2023 06:21 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/12738 |
Actions (login required)
Lihat Item |