Wildan, Muhamad (2023) Batas Usia Perkawinan Menurut Hukum Keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia (Studi Komparasi). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_191110041_COVER.pdf Download (101kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_191110041_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (480kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_191110041_BAB I.pdf Download (364kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_191110041_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (449kB) |
||
Teks
S_HKI_191110041_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (307kB) |
||
Teks
S_HKI_191110041_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (284kB) |
||
|
Teks
S_HKI_191110041_BAB V.pdf Download (158kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_191110041_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (290kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Setiap orang yang melangsungkan perkawinan harus sesuai dengan peraturan yang ada di wilayahnya masing-masing, baik itu peraturan negara, agama, maupun adat. Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara yang memiliki batas wilayah yang saling berdekatan (serumpun), bahkan batas darat dua negara ini berada di dalam satu pulau yakni di pulau Kalimantan. Dari beberapa aspek bisa dipastikan dua negara ini memiliki banyak persamaan, baik itu dari segi fisik, sosial, kultur (kebiasaan), bahasa, karena ada sebagian wilayah di Indonesia yang menggunakan bahasa Melayu sebagaimana bahasa yang digunakan di Negara Malaysia. Dua negara ini juga ternyata sama-sama penduduknya bermayoritas agama Islam dan sama-sama memeluk Madzhab Syafi’i. Akan tetapi pada realitanya, kedua negara ini memiliki peraturan mengenai batas usia perkawinan yang sangat berbeda. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana ketentuan batas usia perkawinan di Indonesia dan Malaysia? dan Bagaimana komparasi batas usia perkawinan di Indonesia dan Malaysia? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui ketentuan batas usia perkawinan di Indonesia dan Malaysia, dan untuk mengetahui komparasi batas usia perkawinan di Indonesia dan Malaysia. Skripsi ini menggunakan metode Kualitatif dengan jenis penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan literatur (kepustakaan). Metode pengumpulan datanya dengan cara membaca, menelaah, dan mencari sumber-sumber data baik yang bersumber dari data primer maupun data sekunder yang berkaitan dengan penelitian. Adapun analisis yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah analisis Deskriptif-Komparatif. Analisis ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai fenomena yang diteliti dengan cara membandingkan fakta-fakta dari dua objek maupun sampel yang berbeda. Kesimpulannya adalah pertama, ketentuan mengenai batas usia perkawinan di Indonesia ialah 19 tahun bagi pria maupun wanita, sedangkan di Malaysia menetapkan 18 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Kedua, persamaan antara hukum keluarga di Indonesia dan Malaysia ialah bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis, menganut madzhab Imam Syafi’i, adanya dispensasi nikah. Perbedaanya ialah sistem hukum negara dan penetapan batas usia perkawinan.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Perkawinan, Batas, Usia, Indonesia, Malaysia |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 28 Jul 2023 07:24 |
Perubahan Terakhir: | 28 Jul 2023 07:24 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/12716 |
Actions (login required)
Lihat Item |