Rozi, A. Fahru (2023) Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 tentang Mantan Narapidana Diperbolehkan Mencalonkan Diri Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ditinjau berdasarkan Fikih Siyasah. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HTN_191120015_COVER.pdf Download (129kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_191120015_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (812kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_191120015_BAB 1.pdf Download (376kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HTN_191120015_BAB 2.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (409kB) |
||
Teks
S_HTN_191120015_BAB 3.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (624kB) |
||
Teks
S_HTN_191120015_BAB 4.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (472kB) |
||
|
Teks
S_HTN_191120015_BAB 5.pdf Download (247kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_191120015_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (292kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) ialah organisasi non pemerintah yang mengajukan pengujian pasal 182 huruf g UU/7/2017 tentang Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam pasal tersebut memperbolehkan mantan narapidana untuk mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dengan syarat mengumumkan kepada publik bahwa dirinya mantan narapidana. Dengan adanya pasal tersebut dan mudahnya persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maka dapat menghadirkan para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari mantan narapidana seperti koruptor dan kejahatan lainnya serta berpotensi mengulang kembali perilaku korupsi dan akan menyuburkan praktik klientelisme (perilaku koruptif) yang tentunya akan merusak citra lembaga legislatif dan merusak kepercayaan masyarakat kepada lembaga legisatif sebagai wakil rakyat. Pasal 182 huruf g UU/7/2017 juga bertentangan dengan pasal 1 ayat (1) dan (2) pasal 22E ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalam fikih siyasah mantan narapidana adalah orang yang sudah cacat secara moral dan dikatakan sebagai orang fasiq sedangkan orang fasiq menurut fikih siyasah tidak bisa menjadi seorang pemimpin atau wakil rakyat. Kecuali sudah bertaubat dan menunjukan perbuatan baik dalam jangka waktu satu tahun sampai dikatakan layak untuk dicalonkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi terhadap mantan narapidana diperbolehkan mencalonkan diri menjadi angggota Dewan Perwakilan Daerah dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU-XXI/2023; 2. Bagaimana pandangan fikih siyasah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU-XXI/2023 tentang mantan narapidana diperbolehkan mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tujuan penelitan dalam skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi terhadap mantan narapidana diperbolehkan mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU-XXI/2023, 2. Dan untuk mengetahui pandangan fikih siyasah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU-XXI/2023 tentang mantan narapidana diperbolehkan mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Metode penelitian dalam penelitian skripsi ini adalah menggunakan jenis penelitian pustaka (library research), dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini penulis juga menggunakan pendekatan peraturan Perundang-undangan (yuridis normatif) adalah terjadinya konflik vertikal, yakni konflik antara norma dari peraturan Perundang-undangan lebih rendah terhadap norma dari peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Dari penelitian skripsi ini dapat disimpulkan: 1. Dalam pertimbangan hakim Makhkamah Konstitusi memutuskan mantan narapidana boleh mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan syarat adanya jeda waktu lima tahun setelah bebas dari penjara, mengumumkan kepada publik bahwa dirinya mantan narapidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. 2. Dalam pandangan fikih siyasah (hukum Islam) juga memperbolehkan mantan narapidana untuk mencalonkan diri menjadi anggota Ahl al-Hall Wa al-Aqdi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam ketatanegaraan Indonesia, dengan syarat sudah bertaubat dan menunjukan perbuatan baik dalam jangka waktu satu tahun sampai dikatakan layak untuk dicalonkan.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Mantan Narapidana, Putusan Mahkamah Konstitusi, Fikih Siyasa |
Subjek: | 2x4 Fiqh |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 27 Jul 2023 07:27 |
Perubahan Terakhir: | 25 Mar 2024 03:12 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/12689 |
Actions (login required)
Lihat Item |