MULYATI, SITI (2017) PERNIKAHAN MUSLIM DENGAN AHL AL-KITAB MENURUT PEMIKIRAN M. QURAISH SHIHAB. Diploma atau S1 thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI "SMH" BANTEN.
Abstrak
Perkawinan merupakan salah satu sunatullah yang berlaku umum pada semua yang diberi berbagai kelebihan dari makhluk lainnya, sehingga mereka menjadi subjek yang memiliki hak menentukan pilihannya. Skripsi ini adalah studi tokoh yang mana merujuk kepada pendapat M. Quraish Shihab mengenai perkawinan seorang muslim dengan Ahli al-Kitab yang tadinya membolehkan karna melihat teks zahir, memakruhkan bahkan mengharamkan. Berdasarkan uraian maka permasalahan dalam penulisan skripsi ini akan menggambarkan di atas: Bagaimana Pandangan M. Quraish shihab terhadap makna Ahl al-kitab?, Bagaimana Pemikiran M. Quraish Shihab terhadap perkawinan Ahl al-Kitab?, Bagaimana Analis pendapat M. Quraish Shihab terhadap perkawinan Ahl la-Kitab?. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pandangan M. Quraish Shihab terhadap makna Ahl al-kitab, untuk mengetahui pemikiran M.Quraish Shihab terhadap perkawinan Ahl al-Kitab, untuk mengetahui Analisis pendapat M. Quraish Shihab terhadap perkawinan Ahl al-Kitab. . Jenis penelitian ini adalah library research atau penelitian pustaka, karena sumber-sumber data yang diperlukan untuk menyusun skripsi ini terdapat dalam buku-buku primer dan sekunder. Deskriptif adalah metode penyajian data secara sistematis sehingga dapat dengan mudah dipahami dan disimpulkan. Sedangkan analitis adalah mengurangi sesuatu dengan tepat dan terarah. Hasil dari pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa: 1). Pandangan M. Quraish tentang Ahl al-Kitab adalah sebatas pada Yahudi dan Nasrani, 2). Dengan merujuk kepada pendapat Quraish yang pada awalnya membolehkan, kemudian menghukumi makruh, lalu berlanjut apabila seseorang tidak bisa menjaga alasan dibolehkannya maka diharamkan, kecenderungan Quraish melarang perkawinan seorang muslim dengan wanita Ahl al-Kitab atas dasar kemaslahatan, bukan atas dasar teks al-Qur’an, adalah pada tempatnya sehingga paling tidak perkawinan tersebut dalam sudut pandangan hukum Islam adalah Makruh. 3). Menurut hemat penyusun kelemahan Quraish tidak menegaskan dalam mengambil suatu hukum sehingga, belum pada titik akhir permasalahan. Meskipun Quraish dalam pendapatnya tidak menutupi secara mutlak perkawinan ini, atau dengan penjelasan lain, ia memakai teori sadd az-zari'ah tergantung kasus dan kondisi, tetapi kemudian ia dapat menerima pendapat yang mengharamkan. Dan penulis sependapat dengan ulama yang mengharamkan secara mutlak karena atas dasar kemaslahatan.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Pernikahan Muslim, Al-Kitab |
Subjek: | ?? 2x0.001 3 ?? |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.IIP AINUN NAJAH |
Tanggal Disetorkan: | 16 Aug 2017 04:26 |
Perubahan Terakhir: | 16 Aug 2017 04:26 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/1235 |
Actions (login required)
Lihat Item |