Kedudukan Anak Inseminasi Dalam Kewarisan (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif)

Sari, Mila (2023) Kedudukan Anak Inseminasi Dalam Kewarisan (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_161110085_COVER.pdf

Download (104kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_161110085_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (944kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_161110085_BAB I.pdf

Download (515kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HKI_161110085_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (498kB)
[img] Teks
S_HKI_161110085_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (455kB)
[img] Teks
S_HKI_161110085_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (306kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_161110085_BAB V.pdf

Download (88kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_161110085_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (149kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Persoalan inseminasi buatan merupakan sesuatu yang jelas dan penting untuk diperhatikan, karena senantiasa memerlukan pengertian sekaligus pemaknaan yang harus didasari ajaran agama. Sebab dalam hukum Islam inseminasi buatan yang berasal dari pasangan suami istri boleh dilakukan akan tetapi jika inseminasi buatan dilakukan oleh pasangan suami istri dengan menggunakan donor sperma dan ovum atau menggunakan ibu penggati maka hal tersebut dianggap zina dan dosa besar maka haram hukumnya akan tetapi dalam hukum positif jika anak lahir dari pernikahan yang sah maka anak tersebut sah hukumnya kemudian bagaimana kewarisan anak yanglahir atas pernikahan yang sah tetapi dengan menggunakan donor sperma dan ovum? Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif tentang inseminasi buatan? 2). Bagaimana kedudukan dan kewarisan anak hasil inseminasi menurut hukum Islam dan hukum Positif? Penelitian ini bertujuan untuk 1). Untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan hukum positif tentang inseminasi buatan 2). Kedudukan dan kewarisan anak hasil inseminasi menurut hukum Islam dan hukum Positif. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan riset kepustakaan (library research) menggunakan beberapa sumber kepustakaan baik sumber primer berupa Al-Qur’an , Al-Hadist, KUHPerdata serta Undang-Undang No 1 Tahun 1974 jo No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dan fatwa-fatwa dari ulama kontemporer tentang anak hasil inseminasi serta sumber sekunder berupa buku-buku, bentuk referensi baik jurnal, artikel maupun karya tulis lainnya yang relevan dan kredibel. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu deskriptif-komparatif yang dilakukan untuk membandingkan persamaan dan perbedaan dari hukum yang ada. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1). Hukum Islam memandang bahwa inseminasi buatan boleh dilakukan jika sperma dan ovum berasal dari sperma milik pasangan suami isteri, begitupun sebaliknya jika sperma dan ovum berasal dari milik orang lain atau donor sperma maka menurut hukum Islam itu dianggap dosa besar hal tersebut sama dengan melakukan perzinaan maka hukumnya haram, kemudian hukun positif memandang bahwa inseminasi buatan boleh dilakukan hanya dengan pasangan suami isteri sebagaimana dalam pasal 16 ayat 1 undang-undang no 23 tahun 1933. Dalam Undang-undang No 36 tahun 2009 menjelaskan pelaksanaan program inseminasi buatan yang mana harus dilakukan sesuai dengan norma hukum, agama, kesusilaan, dan kesopanan, maka hukum positif pun tidak mengizinkan Inseminasi buatan di luar pernikahan. Atau dengan menggunakan sperma donor. 2). Kemudian kedudukan anak hasil inseminasi buatan dalam kewarisan hukum Islam sama-sama berpendapat bahwa jika anak hasil inseminasi buatan milik pasangan suami istri maka kedudukan dan kewarisanya sama dengan anak yang ada karena ikatan pernikahan dan penghamilan secara alamiah sebagaimana dalam undang-undang 1974 Nomor 01 pasal 42, sedangkan jika sperma dan ovum berasal dari donor maka anak tersebut kedudukan dan kewarisannya hanya bernasab kepada ibu dan keduanya dapat saling mewarisi. Dalam hukum positif anak luar pernikahan mendapatkan hak yang sama dalam kewarisan bukan hanya memiliki kewarisan kepada ibunya dan keluarga ibunya akan tetapi ayahnya pula yang mengacu dan putusan Hakim Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara: 46/PUU-VIII/2010 17 Februari 2012.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.4 Hukum Waris / Faraid > 2x4.43 Pembagian waris
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 30 Mar 2023 01:33
Perubahan Terakhir: 30 Mar 2023 01:33
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/11760

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.