Fikri, Akfi Ghazal (2023) Perspektif Syaikh Nawawi Al-Bantani tentang Suami yang Melakukan Kekerasan Seksual terhadap Istri Relevansinya dengan UU No. 23 Tahun 2004. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_171110108_Cover.pdf Download (152kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110108_Lampiran Depan.pdf Download (538kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110108_BAB I.pdf Download (361kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_171110108_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (476kB) |
||
Teks
S_HKI_171110108_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (583kB) |
||
Teks
S_HKI_171110108_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (441kB) |
||
|
Teks
S_HKI_171110108_BAB V.pdf Download (198kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110108_Daftar Pustaka.pdf Download (228kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Kekerasan menurut Islam adalah merupakan sebuah tindak pidana yang sangat dilarang oleh agama, dalam perkara ini banyak sekali para Ulama Fiqih menjelaskan sebuah larangan kepada seorang suami yang mendidik istrinya dengan berkata-kata kasar, mengejek, mengolok-ngolok, dan menghina. Kemudian yang lebih mengkhawatirkan lagi seorang suami melakukan pukulan yang mengakibatkan kerusakan terhadap anggota tubuhnya tersebut. Dalam pandangan Hukum Positif tentang cegahan bagi umat manusia dalam suatu negara sepatutnya tidak melakukan kekerasan dengan sesamanya, karena akan menimbulkan konflik yang sangat besar. Kemudian daripada itu Syaikh Nawawi Banten membuat konsep implementasi tentang suami mendidik istrinya dengan unsur-unsur kebajikan sehingga menimbulkan suasana yang harmonis. Rumusan Masalahnya yaitu 1. bagaimana perspektif Syaikh Nawawi Al-Bantani tentang KDRT, 2. bagaimana menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Tujuan dalam penelitian ini adalah : 1. untuk mengetahui perspektif Syaikh Nawawi Al-Bantani tentang KDRT. 2. mengidentifikasi kekerasan seksual berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Hasil penelitian penulis, pertama, mendapatkan pembahasan ini telah ditemukan kesimpulannya, bahwa kekerasan seksual menurut Syaikh Nawawi Al-Bantani dibolehkan dengan tujuan mendidik istri yang nusyuz dengan catatan tidak memukul wajah dan tidak merusak anggota tubuhnya, yang lebih utamannya lagi tinggalkan perkara yang bertuajan memekul tersebut. Tindak kekerasan akan menimbulkan konflik yang merugikan seseorang, dikarenakan Allah SWT telah memulyakan bani Adam dari segi apapun. Kedua, metodologi yang di sampaikan dalam data-data dari beberapa sumber. Yaitu, Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas. Kemudian, memberikan tatacara bagi suami yang mendidik istri yang sedang nusyuz dengan beberapa tingkatan, Pertama, dengan nasihat. Kedua, berpaling dari tempat tinggal istrinya. Ketiga, pukullah dengan pukulan yang tidak menyakitkannya. data spesifik yang sesuai dengan pembahasan ini dalam pasal penganiayaan dalam UU No. 23 Tahun 2004. Inti dari pembahasan ini adalah manusia sudah sepatutnya untuk memanusiakan manusia dengan sebaik-baiknya. Padaa dasarnya seorang manusia adalah manusia yang berfanfaat bagi manusia yang lainnya.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Syaikh Nawawi Al-Bantani, KDRT, UU No. 23 Tahun 2004, nusyuz |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.5 Hukum Pidana/Jinayat > 2x4.58 Perbandingan hukum pidana Islam dengan hukum peradilan lain |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 20 Feb 2023 06:44 |
Perubahan Terakhir: | 20 Feb 2023 06:44 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/11498 |
Actions (login required)
Lihat Item |