Protection Harassment Ditinjau dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 46/PUU-XIV/2016 dalam Persfektif Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Amalia, Widya (2023) Protection Harassment Ditinjau dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 46/PUU-XIV/2016 dalam Persfektif Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_171120072_COVER.pdf

Download (91kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_171120072_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (473kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_171120072_BAB I.pdf

Download (264kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HTN_171120072_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (279kB)
[img] Teks
S_HTN_171120072_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (260kB)
[img] Teks
S_HTN_171120072_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (186kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_171120072_BAB V.pdf

Download (89kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_171120072_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (89kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur mengenai kehidupan yang layak dan berhak atas perlindungan diri pribadi sebagaimana ditegaskan pada pasal 28G ayat (1) dan juga pada pasal 28H ayat (1) dua pasal tersebut memberikan landasan penting terkait perlindungan kepada masyarakat. Protection Harassment merupakan Perlindungan Pelecehan khususnya terhadap Perempuan, kekerasan terhadap perempuan perlu kiranya memahami mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa itu persoalan kekerasan terhadap perempuan akan dipandang sepele sehingga tidak adanya pembahasan serius diruang publik. Dampak terhadap tindakan kekerasan memberikan kerugian baik fisik maupun psikisnya sehingga Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan dalam Putusan No. 46/PUU-XIV/2016. Objek penelitian ini fokus pada perlindungan pelecehan ditinjau dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XIV/2016 berdasarkan pada Undang-undang no. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana Pertimbangan Hakim Konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XIV/2016 tentang Protection Harassment; dan 2. Bagaimana Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XIV/2016 terhadap Protection Harassment di Indonesia. Tujuan penelitiannya yaitu: 1. Untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Konstitusi terkait putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XIV/2016 dan 2. Untuk mengetahui Akibat Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XIV/2016 terhadap Protection Harassment di Indonesia. Penelitian ini merupakan Penelitian Kualitatif dan menggunakan metode Penelitian Yuridis normatif melalui pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach) melalui Undang undang No. 39 Tahun 1999 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XIV/2016 . Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research) melalui pengumpulan bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder. Kesimpulan penelitian ini: 1. Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan tiga aspek yaitu Sosiologis, Filosofi, Yuridis menolak dengan alasan bahwasanya para pemohon berniat ingin merubah “frasa” dan merubah delik, selain itu pasal 284, 285, 292 KUHP tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar. 2. Akibat Hukum Hakim menolak Permohonan pemohon dengan beralasan bahwa pemohon ingin mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mana pembuat Undang-undang bukan Kewenangan Mahkamah Konstitusi melainkan Kewenangan Lembaga Legislatif.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 347 Prosedur Sipil & pengadilan
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 17 Feb 2023 04:08
Perubahan Terakhir: 01 Apr 2024 03:12
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/11480

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.