Tinjauan Hukum Islam tentang Pelaksanaan Pemberian Talangan Biaya Umrah (Studi Kasus di PT. Global Energy Multazam Ciracas Kota Serang)

Rosianah, Rosianah (2023) Tinjauan Hukum Islam tentang Pelaksanaan Pemberian Talangan Biaya Umrah (Studi Kasus di PT. Global Energy Multazam Ciracas Kota Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_171130033_COVER.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (92kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_171130033_LAMPIRAN DEPAN.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (688kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_171130033_BAB I.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (412kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HES_171130033_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (258kB)
[img] Teks
S_HES_171130033_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (472kB)
[img] Teks
S_HES_171130033_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (373kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_171130033_BAB V.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (88kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_171130033_DAFTAR PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (604kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Pembiayaan talangan umrah di PT. Global Energy Multazam Ciracas Kota Serang ini merupakan produk yang ada di perusahaan tersebut yang bisa membantu calon nasabah atau jamaah yang kekurangan biaya ketika mempunyai keinginan untuk menjalankan ibadah umrah, karena banyak sekali kasus seperti ini akhirnya terbentuklah pembiayaan talangan umrah, akan tetapi banyak yang menyepelekan akad talangan umrah ini sehingga banyak yang masih menunggak. Dana talangan diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 point ke 2 ketentuan umum al-Qardh yaitu nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang di terima pada waktu yang telah di sepakati bersama. Berdasarkan latar belakang tersebut, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana mekanisme pemberian talangan biaya umrah di PT. Global Energy Multazam Ciracas Kota Serang? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap mekanisme pemberian talangan biaya umrah di PT. Global Energy Multazam Ciracas Kota Serang?. Penelitian ini bertujuan untuk, 1). Untuk mengetahui mekanisme pemberian talangan biaya umrah di PT. global Energy Multazam Ciracas Kota Serang. 2). Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap mekanisme pemberian talangan biaya umrah di PT.Global Energy Multazam Ciracas Kota Serang. Dalam penelitian penulis menganalisis menggunakan penelitian lapangan (Field Research) dengan metode penelitian yuridis empiris, data yang di ambil hasil dari wawancara langsung dengan Direktur dan nasabah yang menggunakan talangan biaya umrah di PT. Global Energy Multazam Ciracas Kota Serang agar memperkuat hasil penelitian yang penulis teliti. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1). Mekanisme pemberian talangan biaya umrah di PT. Global Energy Multazam Ciracas Kota Serang sudah sesuai dengan apa yang harus dilakukan oleh nasabah seperti mengumpulkan persyaratan salah satunya mengumpulkan visa dan paspor, penandatanganan akad pihak pertama dan pihak kedua, pencairan dana melalui Bank BNI Syariah, dan pembayaran di angsur maksimal 2 tahun sesuai dengan perjanjian yang tertera di akad piutang ijarah. 2). Di PT. Global Energy Multazam ini akad al-Qardh yang digunakan pada talangan biaya umrah tidak sesuai dengan hukum Islam karena pada penerapan pembayarannya kurang sesuai masih banyak yang belum melakukan pelunasan dan lalai dalam melakukan pembayaran dan juga kurang ditegaskan di awal tentang jaminan untuk berjaga-jaga ketika nasabah atau calon jamaah tidak menyelesaikan pembayaran. Sehingga dengan kejadiannya seperti ini PT. Global Energy Multazam Ciracas Kota Serang ini menghilangkan talangan biaya umrah digantikannya dengan sistem tabungan umrah atau tabungan haji, supaya tidak adanya lagi hal buruk yang terjadi.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Hukum Islam, Talangan, Biaya, al-Qardh, Nasabah
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.15 Haji > 2x4.154 Umrah
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: S.IPI Tsulatsiah Andi
Tanggal Disetorkan: 26 Jan 2023 03:38
Perubahan Terakhir: 26 Jan 2023 03:38
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/11098

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.