Nusyuz Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Hukum Islam

Jatinah, Siti (2023) Nusyuz Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Hukum Islam. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_181110146_COVER.pdf

Download (129kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_181110146_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (607kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_181110146_BAB I.pdf

Download (461kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HKI_181110146_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (316kB)
[img] Teks
S_HKI_181110146_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (624kB)
[img] Teks
S_HKI_181110146_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (667kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_181110146_BAB V.pdf

Download (225kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_181110146_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (255kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Dalam nuyuz istri hanya sebagai pihak yang menerima akibat hukum tanpa ada keberpihakan kepada kepentingan istri. Suami yang melakukan kekerasan terhadap istri selama ini sulit dijerat dengan pasal-pasal hukum pidana dengan dalis bahwa suami memiliki hak menjadi pemimpin keluarga dan istri. apakah perbuatan nusyuz yang dilakukan istri akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat dibenarkan dalam hukum islam. Rumusan masalah penelitiannya adalah 1. Bagaimana pandangan hukum islam dan hukum positif terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga?, 2. Bagaimana hukum nusyuz istri akibat kekerasan dalam rumah tangga dalam hukum islam?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum islam dan hukum positif terhadap pelaku KDRT. Serta untuk mengetahui bagaimana nusyuz istri akibat KDRT dalam hukum islam. Penelitian yang penulis lakukan adalah metode penulisan dengan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif yang bersifat studi kepustakaan (Library Research), dan hasil data yang dianalisis adalah metode komparasi. Adapun kesimpulannya adalah sebagai berikut; pertama: ketika istri melakukan perbuatan nusyuz terhadap suami maka suami harus melakukan tiga hal menurut Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34 yaitu cara pertama menasehati istri dengan lemah lembut, tidak menyakiti hatinya, dan pada waktu yang tepat, cara kedua tinggalkan seorang istri dari tempat tidur, tidak berbicara dan membelakangi istri, cara ketiga yaitu memukul istri, dengan tidak membuat istri terluka, dan tujuan untuk mendidik istri agar tidak mengulanginya. Kekerasan dalam rumah tangga menurut UPKDRT yaitu kekerasan fisik mendapatkan ketentuan pidana dalam pasal 44. kekerasan psikis mendapatkan ketentuan pidana dalam pasal 45. kekerasan seksual mendapatkan ketentuan pidana dalam pasal 46, 47, 48. dan penelantaran rumah tangga mendapatkan ketentuan pidana dalam pasal 49. Kedua: seorang istri melakukan perbuatan nusyuz yaitu membangkang dan tidak mentaati seorang suami karena berawal seorang suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada istri, seperti kekerasn fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga, maka dalam Islam kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, karena itu menentang ajaran Islam. Maka seorang istri boleh melawan atau membangkang terhadap suami dengan tujuan untuk melindungi dan menghindari kekerasan jika suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Nusyuz, KDRT, Hukum Islam
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.32 Nusyuz dan syiqaq
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 20 Jan 2023 08:07
Perubahan Terakhir: 20 Jan 2023 08:07
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/10999

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.