Mariorita, Tenri (2023) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Prosesi Madduta dan Malam Paccing Dalam Perkawinan Suku Bugis Rantau (Studi Kasus Desa Bugis Kecamatan Kasemen Kota Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_181110016_COVER.pdf Download (183kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_181110016_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (511kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_181110016_BAB I.pdf Download (481kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_181110016_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (396kB) |
||
Teks
S_HKI_181110016_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (522kB) |
||
Teks
S_HKI_181110016_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (557kB) |
||
|
Teks
S_HKI_181110016_BAB V.pdf Download (200kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_181110016_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (224kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Dalam masyarakat Bugis, khitbah disebut Madduta atau biasa disebut Massuro dilakukan setelah memutuskan perjodohan yang diajukan oleh laki-laki yang meminta agar perempuan menjadi pasangannya dengan tata cara yang sudah ada., khususnya cara terbuka di masyarakat sesuai adat dan budaya setempat. Perumusan masalahnya adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana Pelaksanaan Prosesi Madduta dan Malam Paccing dalam Perkawinan Suku Bugis Rantau di Desa Bugis Kecamatan Kasemen? Dan 2) Bagaimana Prosesi Madduta dan Malam Paccing dalam Perkawinan Suku Bugis Menurut Hukum Islam? Tujuan Penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui Pelaksanaan Prosesi Madduta dan Malam Paccing dalam Perkawinan Suku Bugis Rantau di Desa Bugis Kecamatan Kasemen, dan 2) Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Prosesi Madduta dan Malam Paccing dalam Perkawinan Suku Bugis Rantau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dan menggunakan analisis yang sumber datanya diambil dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data penulis mengambil dari observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Kesimpulan dari skripsi ini adalah: 1) Pelaksanaan Madduta dan Malam Paccing di Desa Bugis Kecamatan Kasemen sama saja pelaksanaannya seperti di Sulawesi Selatan, namun yang membedakan hanya tata caranya yang sedikit diubah karena pernikahan di Desa Bugis ini tidak hanya dengan sesama suku Bugis saja, Akan tetapi, pernikahan dilakukan antara suku Bugis dengan suku lainnya dan tidak sepenuhnya menggunakan tradisi yang dilakukan masyarakat Bugis di daerah asalnya. 2) Prosesi Madduta dan Malam Paccing ini tidak bertentangan dengan Hukum Islam, karena terdapat unsur Istihsan dan Al-Urf’ ash-Shahihah yang memiliki simbol kesucian dan kebersihan diri dan hati masing-masing mempelai sebelum membangun rumah tangga yang berlandaskan kepada keluarga Sakinah Mawaddah dan Rahmah.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Madduta, Malam Paccing, Suku Bugis, Hukum Islam |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 20 Jan 2023 07:48 |
Perubahan Terakhir: | 20 Jan 2023 07:48 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/10996 |
Actions (login required)
Lihat Item |