Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Ciburial Kabupaten Pandeglang Mengenai Batas Usia Minimal Perkawinan dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019

Hidayat, Eko (2022) Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Ciburial Kabupaten Pandeglang Mengenai Batas Usia Minimal Perkawinan dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_181110050_COVER.pdf

Download (107kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_181110050_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (609kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_181110050_BAB I.pdf

Download (608kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HKI_181110050_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (296kB)
[img] Teks
S_HKI_181110050_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (460kB)
[img] Teks
S_HKI_181110050_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (284kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_181110050_BAB V.pdf

Download (157kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_181110050_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (221kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Latar belakang penelitian ini adalah bahwasanya batas usia minimal perkawinan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Aturan dilakukan oleh Negara bukan tanpa adanya alasan yang kuat, tetapi juga perlindungan atas hak anak, kesehatan yang berkenaan dengan organ reproduksi anak, dan psikologis dalam hal ini kedewasaan anak untuk menentukan yang benar dan bertanggungjawab juga bertujuan untuk memperkecil resiko banyaknya kerugian yang dialami oleh seorang wanita (isteri). Namun pada kenyataannya di lapangan masih sering terjadi kasus perkawinan di bawah usia terutama di Desa Ciburial Kecamatan Cimanggu. Oleh karena itu, menarik untuk dikaji tentang: 1. Bagaimana Tindakan Tim PAI KUA Kecamatan Cimanggu dalam Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat di Desa Ciburial? 2. Bagaimana kesadaran hukum masyarakat Ciburial terhadap undang-undang nomor 16 tahun 2019? 3. Apa faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat Ciburial mengenai Undang-undang Nomor 16 tahun 2019?. Dengan tujuan: 1. Untuk mengetahui Tindakan Tim PAI KUA Kecamatan Cimanggu dalam Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat di Desa Ciburial 2. Untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat Ciburial terhadap Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 3. Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi Kesadaran Masyarakat Ciburial Mengenai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat lapangan (field research). Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara pada masyarakat desa Ciburial mengenai aturan batas usia minimal perkawinan. Data-data tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif yakni menganalisis kesadaran masyarakat desa Ciburial mengenai batas usia minimal perkawinan. Hasil penelitian menunjukan, 1. Tim PAI KUA Kecamatan Cimanggu telah berupaya meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Ciburial Batas usia minimal perkawinan yang telah diatur dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 melalui kegiatan sosialisasi, namun sosialisasi ini hanya disisipkan dalam pengajian dan tidak bersifat khusus sehingga kurang maksimal, 2. Kesadaran hukum masyarakat mengenai batas usia minimal perkawinan masih rendah karena masyarakat belum memahami secara betul peraturan batas usia minimal perkawinan, 3. Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat di antaranya kurangnya pemahaman mengenai dampak menikah di bawah umur, faktor ekonomi, faktor budaya dan juga kurangnya sosialisasi pada masyarakat.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Undang-Undang, Perkawinan
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 26 Des 2022 01:25
Perubahan Terakhir: 26 Des 2022 01:25
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/10738

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.