Wildan, Muhammad (2022) Analisis Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang Verifikasi Partai Politik. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HTN_181120121_COVER.pdf Download (113kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_181120121_LAMPIRAN DEPAN SKRIPSI.pdf Download (565kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_181120121_BAB I.pdf Download (315kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HTN_181120121_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (269kB) |
||
Teks
S_HTN_181120121_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (243kB) |
||
Teks
S_HTN_181120121_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (270kB) |
||
|
Teks
S_HTN_181120121_BAB V.pdf Download (87kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_181120121_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (145kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Pasca putusan Mahkamah Konsitusi menolak permohonan Judicial Riview mengenai verifikasi partai politik di KPU yang mengundang perdebatan publik setelah keluarnya putusan baru dari Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi partai politik. Dalam putusan baru ini dijelaskan, bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi pemilu 2019 dan telah lolos parliamentary Thershold pada pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tapi tidak diverfifikasi secara faktual, dimana hal ini nantinya akan berpengaruh pada institusionalisasi partai politik dalam menjalankan pemilu. Rumusan Masalah Penelitiaanya 1. Apa Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim dalam Menolak Permohonan dalam Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, 2. Bagaimana Implikasi Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 Terhadap Verifikasi Partai Politik. Tujuan Penelitiannya 1.Untuk mengetahui apa dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam menolak permohonan dalam putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, 2. Untuk mengetahui indentifikasi bagaiamana implikasi putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terhadap Verifikasi Partai Politik. Dalam penyusunan skripsi ini penulis mengunakan jenis penelitian kepustakaan (libarary research), metode penelitian Kualitatif, dengan pendekatan penelitian yuridis normatif, Teknik pengumpulan data bersumber dari bahan primer dan skunder , Teknik analisis data penelitian ini menggunakan logika induktif, yakni berangkat dari pernyataan khusus kemudian diabstraksikan dalam bentuk kesimpulan umum. Kesimpulan dari Penelitian ini adalah:1) Dasar penolakan pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/ PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi partai politik adalah Ne Bis In Idem ialah perkara dengan obyek yang sama yang sudah diputuskan oleh pengadilan dan berkuatan hukum tetap baik yang sudah dikabulkan atau menolak dan tidak dapat diperiksa kembali. Hal ini juga yang mungkin menjadi dasar hukum Mahkamah Konsitusi monolak karena sebelum nya sudah pernah diajukan melalui putusan Mahkamah konsitusi Nomor 53/PUU/-XV/2017, 2) Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 sudah sesuai dengan prosedur peradilan yang seharusnya. Akan tetapi bagi para pihak menilai dalam putusan ini seolah memberikan tafsir konsitusional baru terhadap yang belum lolos Parliamentary Thershold di tahun 2019 dan mengharuskan menverifikasi ulang administrasi dan faktualnya
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Partai Politik, Verifikasi Partai Politik, Mahkamah Konsitusi |
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 18 Apr 2023 07:18 |
Perubahan Terakhir: | 25 Mar 2024 02:43 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/10729 |
Actions (login required)
Lihat Item |