Implementasi Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1 tentang Pembatasan Usia Perkawinan dalam Upaya Menekan Perkawinan di bawah Umur (Studi Kasus di Desa Kramatwatu Kec. Kramatwatu Kab. Serang Banten)

Handayani, Sri (2022) Implementasi Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1 tentang Pembatasan Usia Perkawinan dalam Upaya Menekan Perkawinan di bawah Umur (Studi Kasus di Desa Kramatwatu Kec. Kramatwatu Kab. Serang Banten). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_181110011_COVER.pdf

Download (179kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_181110011_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (513kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_181110011_BAB I.pdf

Download (349kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HKI_181110011_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (237kB)
[img] Teks
S_HKI_181110011_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (644kB)
[img] Teks
S_HKI_181110011_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (358kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_181110011_BAB V.pdf

Download (152kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_181110011_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (222kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Pernikahan di bawah umur merupakan pernikahan yang terjadi oleh pihak-pihak yang usianya belum mencapai yang dimaksud dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 yang telah direvisi menjadi Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang pembatasan usia dalam pernikahan yang semula menikah dengan batasan usia laki-laki 19 Tahun dan perempuan 16 Tahun, diperbaharui menjadi laki-laki dan perempuan dengan batasan usia sama-sama 19 Tahun. Ketentuan ini diadakan untuk menjaga kesehatan suami istri dan keturunan, dan karena itu di pandang perlu diterangkan batas umur untuk pernikahan dalam Undang-undang pernikahan, akan tetapi pada masyarakat Desa Kramatwatu masih ada yang melaksanakan pernikahan di bawah umur dengan berbagai alasan. Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana Mekanisme Perkawinan di Desa Kramatwatu, Kec. Kramatwatu, Kab. Serang, Banten? 2. Bagaimana Peran KUA dalam Menekan Perkawinan dibawah Umur di Desa Kramatwatu, Kec. Kramatwatu, Kab. Serang, Banten? 3. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam tentang Perkawinan Anak dibawah Umur? Penelitian ini bertujuan : 1. Untuk Mengetahui Mekanisme Perkawinan di Desa Kramatwatu, Kec. Kramatwatu, Kab. Serang, Banten. 2. Untuk Mengetahui Peran KUA dalam Menekan Perkawinan dibawah Umur di Desa Kramatwatu, Kec. Kramatwatu, Kab. Serang, Banten. 3. Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam tentang Perkawinan Anak dibawah Umur. Metode penelitian ini merupakan studi lapangan (Field Research) yaitu penulis mengadakan penelitian langsung pada objek yang dituju dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan untuk mendapatkan data yang akurat penulis mengadakan Observasi, Wawancara, Dokumentasi. Kemudian kesimpulan yang dapat diambil dari skripsi ini adalah : 1. Mekanisme perkawinan yang terjadi di Desa Kramatwatu pada umumnya sama dengan perkawinan yang ada di desa lainnya, akan tetapi perkawinan yang terjadi di Desa Kramatwatu memiliki nama tersendiri untuk yang menikah dengan cara tersembunyi yaitu dengan sebutan “nikah kyai” perkawinan tersebut terjadi karena ada beberapa faktor salah satunya yaitu karena pergaulan bebas dan tentunya perkawinan itupun terjadi dengan umur yang belum mencukupi atau belum matang untuk membangun rumah tangga. 2. Peran KUA Desa Kramatwatu dalam menekan perkawinan di bawah umur yaitu dilakukan dengan beberapa cara diantaranya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, memberikan solusi, dan juga merangkul tokoh-tokoh agama pada setiap pengajian yang dilaksanakan untuk memberikan penjelasan. Dalam mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur tentu peran orang tua sangat penting untuk mengawasi anak-anaknya terutama anak perempuannya, dan juga mengajak anak untuk mengikuti kegiatan islami, sering melakukan komunikasi antara orang tua dan anak. 3. Dalam tinjauan hukum Islam tentang perkawinan anak di bawah umur, pada dasarnya perkawinan di bawah umur menurut hukum Islam adalah mubah atau boleh, perkawinan dapat dilaksanakan apabila laki-laki dan perempuan sudah memasuki masa baligh, dan juga sudah sama-sama siap untuk membangun rumah tangga.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 341 Hukum bangsa
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 14 Des 2022 03:13
Perubahan Terakhir: 14 Des 2022 03:13
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/10647

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.