Sundari, Sundari (2022) Analisis Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Terhadap Gugur Dispensasi Nikah (Studi Putusan No.0802/Pdt.P/2016/PA.tgrs). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_181110125_COVER.pdf Download (101kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_181110125_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (398kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_181110125_BAB I.pdf Download (230kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_181110125_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (456kB) |
||
Teks
S_HKI_181110125_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (621kB) |
||
Teks
S_HKI_181110125_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (164kB) |
||
|
Teks
S_HKI_181110125_BAB V.pdf Download (89kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_181110125_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (153kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan. Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan. Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat ketentuan batas usia seseorang jika melangsungkan pernikahan. Bahwasannya perkawinan di bawah umur tidak dapat diizinkan di Kantor Urusan Agama (KUA), kecuali sudah meminta izin nikah kepada pihak yang berwajib yaitu Pengadilan Agama. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Tigaraksa terkait putusan tentang gugurnya dispensasi nikah pada perkara no.0802/Pdt.P/2016/PA.tgrs? 2. Analisis pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara no. 0802/Pdt.P/2016/PA.Tgrs. Tujuan penelitian ini : 1. Untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa terkait gugurnya tentang dispensasi nikah pada putusan perkara No. 0802/Pdt.P/2016/PA.tgrs 2. Umtuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara No. 0802/Pdt.P/2016/PA.Tgrs Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) dan penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan yaitu primer dan sekunder. Sumber data primer dengan memperoleh hasil wawancara, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari putusan Pengadilan Agama dan buku-buku. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa : 1. Bahwa majelis hakim memutuskan perkara dispensasi pada nomor perkara 802/Pdt.P/2016/PA.Tgrs telah gugur dikarenakan tidak pernah hadir atau tidak pula penyuruh wali atau kuasa untuk datang dalam persidangan. Walaupun demikian telah dipanggil sebanyak dua kali secara resmi melalui surat dari Pengadilan Agama Tigaraksa, maka majelis hakim persidangan menyatakan gugur. 2. Kasus dalam putusan no. 0802/Pdt.P/2016/PA.Tgrs Majelis Hakim memutuskan perkara dinyatakan gugur sesuai dengan ketentuan pada pasal 124 dan 126 HIR. Pengguguran gugatan yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut telah tepat karena dinilai penggugat tidak menunjukkan keseriusan dalam mengajukan gugatan. Yang diakibatkan pihak Penggugat tidak hadir dalam sidang pertama maupun kedua dan tidak pula menyuruh orang lain atau wali/kuasa hukum.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.31 Nikah |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 14 Des 2022 07:08 |
Perubahan Terakhir: | 14 Des 2022 07:08 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/10634 |
Actions (login required)
Lihat Item |