Konstitusionalitas Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 Terhadap Pengalihan Status pegawai Non ASN Menjadi ASN (Analisis Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021)

Karimuddin, Karimuddin (2022) Konstitusionalitas Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 Terhadap Pengalihan Status pegawai Non ASN Menjadi ASN (Analisis Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_181120097_COVER.pdf

Download (99kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_181120097_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (948kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_181120097_BAB I.pdf

Download (317kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HTN_181120097_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (232kB)
[img] Teks
S_HTN_181120097_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (251kB)
[img] Teks
S_HTN_181120097_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (355kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_181120097_BAB V.pdf

Download (95kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_181120097_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (174kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Korupsi merupakan bentuk kejahatan modern yang dapat mengancam keseimbangan negara dan juga mampu merusak prinsip negara dalam menegakan keadilan, kesejahteraan rakyat, penegakan hukum bahkan misi agama dalam memperbaiki tatanan kehidupan berdasarkan hak dan kewajiban. Pengalihan pegawai di lingkungan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN merupakan hal yang bertolak belakang dengan UU KPK itu sendiri yang terbaru terhadap Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang mana ini bukan kewenangan dari Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan adanya proses pengalihan atas campur tangan dari beberapa pihak dikhawatirkan akan berubahnya lembaga KPK yang tadinya memiliki independensi yang tinggi berubah menjadi dependensi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana kewenangan lembaga KPK dalam proses pengalihan status pegawai , 2. Apa kewenangan KPK dalam Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2021 dilingkungan lembaga KPK sudah berdasarkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis, memberikan gambaran dan membuktikan adanya wewenang lembaga KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 terhadap prosedur pengalihan pegawai KPK menjadi PNS melalui beberapa tes dalam menjalankan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian kualitatif yaitu penelitian yang yang bila dilihat bentuknya merupakan kajian kepustakaan (library research). Dan sifat dari penelitian ini yaitu deskriptif Menggambarkan) dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sedangkan data primer yang digunakan dari sumber aslinya berupa peraturan KPK dan undang-undang KPK. Data sekunder di ambil dari dokumen-dokumen dan bahan-bahan yang telah disusun, jurnal-jurnal, buku-buku, peraturan KPK dan undang-undang KPK. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini yakni, bahwa lembaga KPK merupakan lembaga independen yang tetap harus dijaga. Dengan adanya perubahan-perubahan dalam Undang-Undang KPK maka ini dapat merusak independensi lembaga KPK sebagai lembaga pemberantas tindak pidana korupsi. Dan dalam materi muatan (substansi) yang dirubah dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 perubahan kedua Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada 1 materi muatan yang inskonstitusional yaitu pasal mengenai pengalihan status kepegawaian di lingkungan lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 342 Konstitusi & administrasi hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 14 Des 2022 08:08
Perubahan Terakhir: 25 Mar 2024 03:04
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/10620

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.