Jasa Upah Sewa Hewan Pejantan dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Taman Jaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang)

Asiah, Siti Nur (2022) Jasa Upah Sewa Hewan Pejantan dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Taman Jaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_181130101_Cover.pdf

Download (23kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_181130101_Lampiran Depan.pdf

Download (806kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_181130101_BAB I.pdf

Download (563kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HES_181130101_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (547kB)
[img] Teks
S_HES_181130101_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (871kB)
[img] Teks
S_HES_181130101_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (416kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_181130101_BAB V.pdf

Download (286kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_181130101_Daftar Pustaka.pdf

Download (399kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Masyarakat di Desa Taman Jaya ialah melakukan praktek sewa atas hewan ternak pejantan untuk di kawinankan dengan hewan ternak betinanya. Sewa-menyewa atau yang biasa di sebut dalam muamalah dengan ijarah ialah akad suatu akad (perjanjian) yang berhubungan dengan keuntungan atau keuntungan dari sesuatu yang diberikan, membuat sesuatu menjadi haram atau memungkinkan untuk dimanfaatkan dengan imbalan pembayaran (sewa) dengan suatu perjanjian tertentu. Dalam prakteknya Ijarah ini Hukumnya boleh apabila sesuai dengan aturan Islam. Hal ini dikaranakan sebagian besar Masyarakat di Desa Taman Jaya tidak mampu membeli hewan ternak sepasang, mereka biasanya hanya membeli hhewan betinanya saja. Supaya hewa ternak betina berproduksi Masyarakat biasanya menyewa atau meminjam hewan ternak pejantan milik orang lain. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah : 1). Bagaimana praktek Jasa Upah Sewa Hewan Pejantan dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah di Desa Taman Jaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang?. 2). Untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jasa Upah Sewa Hewan Pejantan di Desa Taman Jaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang?. Tujuan penelitian ini ialah : 1). Untuk mengetahui bagaiman praktek jasa upah sewa hewan pejantan di Desa Taman Jaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang. 2). Untuk mengetahui bagaimana tinjauan ekonomi islam terhadap jasa upah sewa hewan pejantan di Desa Taman Jaya Kecamatan Sumuur Kabupaten Pandeglang. Penelitian dalam skripsi ini merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif, dengan menggunakan dua sumber data yaitu data primer dan sekunder yang dianalisis dengan metode deduktif yaitu pembahasan yang diawali dengan mengemukakan dalil-dalil, teori-teori atau ketentuan yang bersifat umum dan selanjutnya dikemukakan kenyataan yang bersifat khusus dan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan observasi. iii Kesimpulan penelitian ini ialah: 1). Penyewaan hewan pejantan di Desa Taman Jaya Kec. Sumur Kab. Pandeglang yang dilakukan dilakukan dengan dua cara yaitu, ada yang menggunakan akad sewa dan akad meminjam, biasanya masyarakat menyewa atau meminjam kambing pejantan untuk dibawa ke tempat kambing betina maupun sebaliknya sesuai kesepakatan antar kedua belah pihak pemilik kambing. Setelah itu, biasanya pemilik kambing betina memberikan upah terhadap pemilik kambing pejantan pada saat sudah memilih dan membawa kambing pejantan tersbut. Upah yang harus dikeluarkan untuk penyewaan kambing tersebut sudah di pasang harga untuk sekali penyewaan oleh pemilik kambing pejantan yakni berkisar antara Rp. 20.000 hingga Rp. 50.000. 2). Dalam hal penyewaan binatang pejantan ini, menurut ulama Imam Abu Hanifah dan Syafi‟i melarang karena tidak adanya kejelasan takaran manfaat dalam akad dan tidak bisa diserahterimakan. Selain itu, terdapat beberapa hadits yang menjelaskan bahwa penyewaan binatang pejantan untuk pembibitan itu dilarang dan dalam akad ini berhubungan dengan kehendak kambing pejantan dan syahwatnya. Namun jika yang digunakan dalam pengawinan kambing pejantan adalah menggunakan akad meminjam, maka hal tersebut diperbolehkan, dan apabila pemilik kambing pejantan diberi hadiah atau sesuatu pemberian sebagai imbalan jasa tanpa ada akad sewa, maka diperbolehkan untuk menerimanya.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x6 Sosial Budaya Islam > 2x6.3 Ekonomi Islam
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 09 Des 2022 03:56
Perubahan Terakhir: 09 Des 2022 03:56
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/10579

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.