Tinjauan Hukum Islam terhadap Usaha Jasa Tanam Bulu Mata (Eyelash Extension) (Studi Kasus Salon D'Princess Pandeglang Banten)

Fasha, Ririn Almaida (2022) Tinjauan Hukum Islam terhadap Usaha Jasa Tanam Bulu Mata (Eyelash Extension) (Studi Kasus Salon D'Princess Pandeglang Banten). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_181130005_COVER.pdf

Download (157kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_181130005_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (439kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_181130005_BAB I.pdf

Download (549kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HES_181130005_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (359kB)
[img] Teks
S_HES_181130005_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (410kB)
[img] Teks
S_HES_181130005_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (421kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_181130005_BAB V.pdf

Download (162kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_181130005_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (172kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Berdasarkan latar belakang penelitian ini bahwasanya banyaknya masyarakat yang melakukan tanam bulu mata agar terlihat cantik dan menarik, tanam bulu mata ini merupakan kegiatan menyambung bulu mata agar lebih tebal dan letik dengan menggunakan bulu mata buatan, dalam hukum islam tanam bulu mata di haramkan karena termasuk dalam kegiatan menyambung rambut. Eyelash Extension ini menjadi trend sekarang banyak masyarakat yang mencari jasa Eyelash Extension dan membuat usaha-usaha salon menyediakan jasa Eyelash Extension. Dalam islam merias wajah dibolehkan tetapi tidak berlebihan dan tidak melanggar syariat. Allah SWT melaknat sesorang yang menyambung dan disambung rambutnya, jadi dalam islam tidak dibolehkan seseorang menanam atau ditanam bulu matanya karena itu telah mengubah ciptaan Alah SWT. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.bagaimana praktik ijarah terhadap usaha jasa tanam bulu mata? 2.Bagaiman pandangan dari empat mazhab terhadap upah hasil tanam bulu mata? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik ijarah terhadap jasa tanam bulu mata tersebut, dan untuk mengetahui pandangan dari empat mazhab terhadap upah hasil tanam bulu mata tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara kepada pemilik salon, pekerja eyelash extension di salon tersebut, dan konsumen salon yang melakukan eyelash extension. Dan taknik studi lapangan untuk melengkapi skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan 1. bahwa usaha tanam bulu mata itu tidak dibolehkan dalam islam karena termasuk dalam mengubah ciptaan Allah SWT, maka carilah pekerjaan yang tidak melanggar syariat usaha tanam bulu mata termasuk pekerjaan yang melanggar syariat karena banyak mudharatnya. 2.Pandangan empat mazhab tentang hukum hasil upah jasa tanam bulu mata menurut Mazhab Maliki jasa tanam bulu mata tidak dibolehkan karena ketidak jelasan kehalalannya, menurut Mazhab Hambali jasa tanam bulu mata tidak dibolehkan karena mengandung mudharat bagi manusia, menurut Mazhab Hanafi jasa tanam bulu mata tidak sah karena melanggar syariat islam, menurut mazhab Syafi’i jasa tanam bulu mata tidak boleh karena jasa tersebut tidak ada manfatnya dan telah melanggar syariat islam.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.02 Ushul Fiqh
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 11 Apr 2023 07:17
Perubahan Terakhir: 11 Apr 2023 07:17
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/10433

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.