Masniah, Masniah (2022) Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Badugan dalam Resepsi Pernikahan (Studi di Kp. Cibunar Ds. Kadu Kempong Kec. Padarincang Kab. Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HES_171130028_COVER.pdf Download (103kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_171130028_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (679kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_171130028_BAB I.pdf Download (344kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HES_171130028_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (389kB) |
||
Teks
S_HES_171130028_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (388kB) |
||
Teks
S_HES_171130028_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (378kB) |
||
|
Teks
S_HES_171130028_BAB V.pdf Download (132kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_171130028_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (921kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Badugan dalam bahasa sunda dapat diartikan sebagai bantuan. Yaitu berupa bahan pokok atau uang yang diberikan oleh hadirin kepada tuan rumah, Sebagai bentuk sumbangan dalam acara pesta pernikahan. Sumbangan dalam tradisi Badugan berupa sembako seperti, beras, mie, telur, gula, kopi, bihun, dan lain sebagainya yang diberikan kepada pemilik hajat (walimah), bertujuan untuk membantu sesama kerabat, saudara dan tetangga serta mempererat tali silaturahmi. Namun dalam tradisi Badugan yang dilakukan oleh masyarakat Kampung Cibunar Desa Kadu Kempong Kec. Padarincang Kab. Serang, sumbangan yang telah diberikan kepada shohibul walimah, meminta dikembalikan pada saat penyumbang mengadakan walimah. Dalam skripsi ini penulis akan menganalisa terkait pada tradisi Badugan sesuai dengan muamalah. Berdasarkan latar belakang di atas tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pada tradisi Badugan dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi Badugan dalam resepsi pernikahan di Kp. Cibunar Ds. Kadu Kempong Kec. Padarincang Serang. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan tradisi Badugan, serta pandangan hukum Islam terhadap tradisi Badugan dalam resepsi pernikahan di Kp. Cibunar Ds. Kadu Kempong Kec. Padarincang Serang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif, yakni penulis mendeskripsikan data secara objektif. Sumber data yang dikumpulkan dengan menggunakan penelitian lapangan (field research) dari hasil observasi, wawancara dengan pihak terkait, serta dokumentasi bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai penelitian ini. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah 1. Tradisi yang berkembang dalam masyarakat Kp. Cibunar Ds. Kadu Kempong Kec. Padarincang Kab.Serang, yaitu mereka meminta kembali Badugan (sumbangan) yang telah mereka berikan, bahan sumbangan yang diberikan berupa sembako (sembilan bahan pokok). Tradisi Badugan dalam hal ini disyaratkan harus mengembalikan pemberian atau sumbangan Badugan sesuai dengan apa yang diberikan. 2. Tinjauan Hukum Islam terhadap tradisi Badugan di Kp. Cibunar yaitu meminta kembali sumbangan yang telah diberikan hukumnya boleh. Dengan adanya tradisi ini masyarakat mengharapkan adanya sebuah kembali atas sumbangan yang telah diberikan, jika orang yang ia beri tidak membayar, maka ia berhak untuk meminta kembali dengan barang dan jumlah yang sama.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Badugan, Tradisi, Walimah, Hibah, Qardh |
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 301 Sosiologi & antropologi |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 11 Apr 2023 07:10 |
Perubahan Terakhir: | 11 Apr 2023 07:10 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/10424 |
Actions (login required)
Lihat Item |