Ikhwanudin, Akhmad Ridha (2022) Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Hak Hadhanah Anak pada Orang Tua Beda Agama (Studi Kasus di Poris Plawad Indah Kota Tangerang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_161110020_Cover.pdf Download (297kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110020_Lampiran Depan.pdf Download (475kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110020_BAB I.pdf Download (435kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_161110020_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (243kB) |
||
Teks
S_HKI_161110020_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (324kB) |
||
Teks
S_HKI_161110020_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (420kB) |
||
|
Teks
S_HKI_161110020_BAB V.pdf Download (91kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110020_Daftar Pustaka.pdf Download (180kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Dalam Islam anak-anak mendapatkan perlakuan yang istimewa. Dihadapan Allah mereka belum terkena taklif (beban hukum), dan orang tua diberikan kewajiban memperlakukan mereka dengan kasih sayang, memberikan pendidikan yang benar, memperkenalkan agama sejak dini, tetapi tidak semua orang tua mempunyai keyakinan yang sama, Tentu saja orang tua yang beda agama akan mengakibatkan perbedaan dalam pemeliharaan dan pendidikan anaknya, khususnya dalam pendidikan agama anaknya. Perebutan antara suami dan istri akan memberikan efek pendidikan yang buruk tehadap anaknya. Rumusan masalah penelitian ini adalah: faktor-faktor terjadinya hak hadhanah anak pada orang tua beda agama, Bagaimana pandangan hukum Islam dan Positif terhadap hak hadhanah anak pada orang tua beda agama. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui apa saja faktorfaktor terjadinya hak hadhanah anak pada orang tua beda agama.Untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan positif terhadap hak hadhanah anak pada orang tua beda agama. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan jenis kualitatif, Metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan cara membaca, dan mengutip dari buku-buku yang dijadikan sebagai rujukan, atau pun dari sumber lain yang berkaitan dengan pembahasan yang dianalisis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah berdasarkan paparan hasil analisis penelitian : faktor-faktor terjadinya hak hadhanah anak pada orang tua beda agama yaitu apabila terbukti bahwa ibu telah murtad dan memeluk agama selain agama Islam,apabila terjadinya perceraian dalam pasangan beda agama, Menurut hukum Islam, berdasarkan penelusuran pendapat-pendapat para ulama fiqh, Non muslim tidak berhak menjalankan Hadhanah Yaitu dari kalangan Syafi’iyah dan hanabilah mensyaratkan yang menjalankan hadhanah harus beragama Islam. Dalam hukum positif Menurut Kompilasi Hukum Islam sebagaimana bunyi dari pasal 156 poin d. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Tetapi terdapat pengecualian pada pasal 105 KHI apabila terbukti bahwa ibu telah murtad dan memeluk agama lain selain Islam, maka gugurlah hak ibu untuk memelihara anak tersebut.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.25 Pemberian |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 16 Nov 2022 01:55 |
Perubahan Terakhir: | 16 Nov 2022 01:55 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/10391 |
Actions (login required)
Lihat Item |