Analisis Yuridis terhadap Kedudukan Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Objek Hak Angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017)

Buchori, Imam (2022) Analisis Yuridis terhadap Kedudukan Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Objek Hak Angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_171120094_Cover.pdf

Download (99kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HTN_171120094_Lampiran Depan.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (614kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_171120094_BAB I.pdf

Download (301kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HTN_171120094_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (245kB)
[img] Teks
S_HTN_171120094_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (238kB)
[img] Teks
S_HTN_171120094_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (168kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_171120094_BAB V.pdf

Download (9kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_171120094_Daftar Pustaka.pdf

Download (228kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 3 “KPK adalah lembaga negara yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenang bersifat independent dan bebas dari kekuasaan manapun”. Lahirnya lembaga KPK didasri karena rendahnya kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum terkait kasus korupsi, KPK lahir sebagai lembaga independent. Lalu timbul pertanyaan bagaimana kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017? Disamping itu juga akan timbul pertanyaan apakah DPR berwenang melakukan hak angket terhadap KPK? Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017? 2) Apakah DPR berwenang melakukan hak angket terhadap KPK? Tujuan Penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sistem kenegaraan di Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017. 2) Kewenangan DPR dalam melakukan hak angket terhadap KPK. Jenis penelitian yang digunakan yakni jenis penelitian hukum normatif yaitu meneliti hukum dari persefektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum Sumber hukum yang dikaji dalam tulisan ini menggunakan berbagai cara dengan cara mengumpulkan sumber-sumber yang berkenaan dengan tujuan penulisan ini dengan menggunakan bahan hukum primer ataupun sekunder dalam pemecahan masalah. Kesimpulan dari Penelitian ini adalah: Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga Independen tidak termasuk kedalam lembaga manapun baik eksekutif sekalipun namun dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 yang menjadikan KPK sebagai bagian dari Lembaga eksekutif. Dengan demikian DPR dapat melakukan intervensi dengan melakukan angket terhadap KPK.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 347 Prosedur Sipil & pengadilan
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 14 Nov 2022 02:12
Perubahan Terakhir: 25 Mar 2024 02:56
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/10346

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.