Implementasi Pasal 18 Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa Ditinjau dari Fiqh Siyasah (Studi di Desa Sindangwangi, Kecamatan. Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten)

Purnamasari, Rita (2022) Implementasi Pasal 18 Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa Ditinjau dari Fiqh Siyasah (Studi di Desa Sindangwangi, Kecamatan. Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_181120101_COVER.pdf

Download (103kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_181120101_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (589kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_181120101_BAB I.pdf

Download (384kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HTN_181120101_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (538kB)
[img] Teks
S_HTN_181120101_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (283kB)
[img] Teks
S_HTN_181120101_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (281kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_181120101_BAB V.pdf

Download (86kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_181120101_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (619kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Implementasi pembangunan desa pasal 18 No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dilakukan oleh pemerintah desa. Kepala desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Karena memiliki peran sebagai ujung tombak atas pembangunan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di desa. Dalam pasal 1 ayat (8) pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Secara pelaksanaan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang tersebut. Kepala desa wajib melibatkan, menampung aspirasi dari masyarakat desa. Akan tetapi ketika praktiknya kurang responsif terhadap aspirasi masyarakat sehingga kurang mendapat dukungan secara luas. Rumusan masalah penelitian adalah: 1. Bagaimana Implementasi Pembangunan Desa Dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pada Desa Sindangwangi Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak Provinsi Banten? 2. Bagaimana Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kinerja Kepala Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan Di Desa Sindangwangi Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak Provinsi Banten?. Bertujuan untuk menganalisis terhadap Implementasi Pembangunan Desa Dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pada Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kinerja Kepala Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan di Desa Sindangwangi Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Metode penelitian yang digunakan ialah deskriptif empiris atau kualitatif yang bersifat lapangan dengan menelaah tentang Implementasi Pasal 18 Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pembangunan Desa Ditinjau Dari Fiqh Siyasah. Sumber data penelitian menggunakan data primer baik melalui hasil wawancara, observasi maupun laporan dalam bentuk dokumen resmi yang kemudian diolah oleh penulis. Hasil penelitian disimpulkan bahwa implementasi pasal 18 Nomor 6 Tahun 2014 tentang pembangunan desa di Desa Sindangwangi tidak berjalan dengan efektif, terbukti dengan berbagai pembangunan yang belum dilakukan. Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kinerja Kepala Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan Di Desa Sindangwangi, menyatakan bahwa tidak tegas, kurang adil, kurang wawasan, tidak menyampaikan informasi dan tidak amanah, maka kinerja kepala desa tidak sesuai kaidah Fiqh Siyasah dan tidak sesuai dengan sifat Nabi.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Implementasi, Pembangunan Desa, Fiqh Siyasah
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 349 Hukum yurisdiksi tertentu & daerah
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 11 Nov 2022 07:39
Perubahan Terakhir: 25 Mar 2024 02:45
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/10343

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.