Karimah, Lu’luul (2022) Implementasi Batas Usia Minimal Perkawinan Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Hukum Adat ( Penelitian di Dusun Adat Kasepuhan Citorek Barat Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
T_HKI_182620001_COVER.pdf Download (160kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
T_HKI_182620001_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (776kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
T_HKI_182620001_BAB I.pdf Download (380kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
T_HKI_182620001_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (835kB) |
||
Teks
T_HKI_182620001_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (233kB) |
||
Teks
T_HKI_182620001_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (340kB) |
||
|
Teks
T_HKI_182620001_BAB V.pdf Download (160kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
T_HKI_182620001_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (899kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Perkawinan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Ia bahkan menjadi kebutuhan dasar ( basic demand ) bagi setiap manusia normal dimana manusia dapat beranak, berkembang biak, dengan sendirinya. Tanpa perkawinan, kehidupan seseorang tidak akan sempurna dan lebih dari itu, menyalahi fitrahnya. Sebab Allah SWT, telah menciptakan makluk-Nya secara berpasang-pasangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini, (1) Bagaimana Tingkat Perkawinan di Bawah Umur di Dusun Adat Kasepuhan Citorek Barat Desa Citorek Barat Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak ? (2) Apa faktor Penyebab Terjadinya Perkawinan di Bawah Umur di Dusun Adat Kasepuhan Citorek Barat Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak ? (3) Bagaimana Implikasi undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Hukum Adat tentang Batas Usia Perkawinan di Dusun Adat Kasepuhan Citorek Barat ? Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisa : (1) Untuk mengetahui tingkat perkawinan di bawah umur di Dusun Adat Kasepuhan Citorek Barat Desa Citorek Barat Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak. (2) Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur di Dusun Adat Kasepuhan Citorek Barat Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak. (3) Untuk mengetahui implikasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Hukum Adat tentang batas usia perkawinan di Dusun Adat Kasepuhan Citorek Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Batas usia kawin yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yaitu 19 (Sembilan belas) tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Hal tersebut sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 7 ayat (1) yang menyatakan “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun”. (2) Terdapat empat faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur di Dusun ada Kasepuhan Citorek Barat diantaranya adalah faktor adat yang ada dimasyarakat, accident maried (hamil di luar nikah), faktor karena hubungan yang sudah terlalu dekat sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua dan akhirnya orang tua memutuskan untuk menikahkan anaknya, faktor rendahnya tingkat pendidikan, dan faktor lemahnya pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku nikah siri. (3) Implikasi terkait Undang-Undang tersebut di Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak pada tingkat KUA sudah cukup baik
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Implementasi, Batas Usia Minimal Perkawinan, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, Hukum adat |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
Divisi: | Magister > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 14 Nov 2022 04:47 |
Perubahan Terakhir: | 14 Nov 2022 04:47 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/10249 |
Actions (login required)
Lihat Item |