Kekerasan Orang Tua terhadap Anak dalam Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Kampung Muntil Kelurahan Cikulur Kecamatan Serang Kota Serang)

Herlina, Lia (2022) Kekerasan Orang Tua terhadap Anak dalam Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Kampung Muntil Kelurahan Cikulur Kecamatan Serang Kota Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_181110007_COVER.pdf

Download (94kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_181110007_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (430kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_181110007_BAB I.pdf

Download (485kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HKI_181110007_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (198kB)
[img] Teks
S_HKI_181110007_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (446kB)
[img] Teks
S_HKI_181110007_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (349kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_181110007_BAB V.pdf

Download (155kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_181110007_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (529kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga. Struktur keluarga yang ideal adalah keluarga yang di dalamnya terdiri atas suami sebagai kepala rumah tangga, istri sebagai ibu rumah tangga dan anak-anak sebagai anggota keluarga. Kehadiran seorang atau beberapa anak di tengah-tengah keluarga merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam tujuan suatu perkawinan yang ingin membentuk rumah tangga dalam keluarga Bahagia. Dengan hadirnya anak, maka suasana keluarga dalam rumah tangga terasa senang dan Bahagia yang dapat menambah semangat kerja dan membangun keluarga. Anak merupakan keturunan yang Amanah sekaligus juga sebagai anugrah dari Allah swt, yang harus dijaga dan dipelihara karena didalam dirinya terdapat hak-hak, harkat dan martabat sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Anak merupakan makhluk lemah dan tidak berdaya, yang memerlukan kasih sayang dan perhatian. Namun didalam prakteknya di masyarakat tidak sedikit anak yang tidak atau kurang mendapat perhatian sebagaimana mestinya dari keluarga dan sekelilingnya. Sekalipun anak berada dalam asuhan orang tuanya tidak sedikit anak yang terlantar atau ditelantarkan, dieksplotasi, bahkan dilecehkan. Kekerasan dalam keluarga merupakan siksaan emosional, fisik dan seksual yang dilakukan secara sadar, sengaja, atau kasar dan diarahkan kepada anggota keluarga atau rumah tangga. Kekerasan emosional atau kekerasan verbal, misalnya dilakukan dalam membentuk memarahi, mengomel, membentak dan memaki anak dengan cara berlebihan dan merendahkan martabat anak, termasuk mengeluarkan kata-kata yang tidak patut didengar oleh anak. Adapun kekerasan fisik, bisa meliputi pemukulan dengan benda tumpul maupun benda keras, menendang, menampar, menjewer, menyundut dengan api rokok dan menempelkan setrika pada tubuh serta membenturkan kepala anak ke tembok. Sementara itu, kekerasan seksual bisa dilakukan dalam bentuk perkosaan, pemaksaan seksual, pelecehan seksual dan incest (hubungan seksual yang terjadi di antara anggota kerabat dekat atau keluarga). Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana bentuk kekerasan orang tua terhadap anak? 2) Bagaimanakah pandangan hukum Islam dan hukum positif dalam kekerasan orang tua terhadap anak? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui bentuk kekerasan orang tua terhadap anak. 2) Untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan hukum positif. Jenis penelitian ini adalah pendekatan kualitatif jenis lapangan, karena sumber-sumber data yang diperlukan untuk menyusun skripsi ini beberapa orang informan yang memberi informasi langsung melalui wawancara, selanjutnya dari data hasil penelitian yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan metode deskriptif. Deskriptif adalah metode penyajian data secara sistematis sehingga mudah dipahami dan disimpulkan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: kekerasan orang tua terhadap anak Hukum Islam dan hukum positif sama-sama memandang bahwa persoalan penanganan dan perlindungan terhadap anak sebagai persoalan yang urgen untuk diperhatikan dengan seksama; Hukum Islam dan hukum positif memiliki perbedaan dalam beberapa bidang yang meliputi definisi istilah “anak”, kekerasan terhadap anak, hukuman fisik dan psikis terhadap anak, dan tindakan terhadap pelaku kekerasan. Hukum positif menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak adalah suatu delik pidana, namun hukum Islam memandang bahwa kekerasan terhadap anak tidak selamanya merupakan suatu bentuk delik. Hukum Islam menitikberatkan konteks terjadinya kekerasan fisik maupun psikis, disamping memperhatikan tekstual yang ada dalam nash ayat Alqur’an dan hadits.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Hukum Islam, Hukum Positif
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 15 Nov 2022 04:02
Perubahan Terakhir: 15 Nov 2022 04:02
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/10136

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.