Analisis terhadap Pendapat Ibnu Hazm tentang Batasan Melihat Wanita yang Akan Dikhitbah

Maulana, Jihad (2022) Analisis terhadap Pendapat Ibnu Hazm tentang Batasan Melihat Wanita yang Akan Dikhitbah. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_171110063_COVER.pdf

Download (44kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_171110063_Lampiran Depan.pdf

Download (713kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_171110063_BAB I.pdf

Download (191kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HKI_171110063_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (274kB)
[img] Teks
S_HKI_171110063_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (573kB)
[img] Teks
S_HKI_171110063_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (371kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_171110063_BAB V.pdf

Download (76kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_171110063_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (87kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Khitbah merupakan suatu penentuan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang akan menikah. Salah satu praktik khitbah yaitu dengan melihat calon yang akan dikhitbah, batasan dalam melihat ketika khitbah adalah sesuai dengan batasan aurat seperti biasanya. Namun, Ibnu Hazm berpendapat bahwa pada saat khitbah seorang perempuan boleh dilihat seluruh tubuhnya kecuali faraj dan dubur. Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana pendapat Ibnu Hazm tentang batasan melihat wanita yang akan dikhitbah?, 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pendapat Ibnu Hazm mengenai batasan melihat wanita yang akan dikhitbah? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pendapat Ibnu Hazm tentang batasan-batasan melihat wanita yang akan dikhitbah. 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap pendapat Ibnu Hazm mengenai batasan melihat wanita yang akan dikhitbah. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data dianalisis secara deduktif komparatif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) Ibnu Hazm berpendapat bahwa ketika seorang laki-laki meminang seorang perempuan maka diperboehkan kepada laki-laki tersebut untuk melihat perempuan yang dikhitbahnya, agar dengan melihat dapat mengetahui baik, buruk serta subur dan tidaknya perempuan tersebut. Ibnu Hazm juga menetapkan bahwa diperbolehkannya melihat seluruh tubuh wanita yang akan dikhitbah kecuali Faraj dan Dubur. Dibolehkan melihat seluruh tubuhnya hanya dapat diwakilkan oleh seorang perempuan baik saudara, kerabat, atau orang yang dipercayainya. 2) Pendapat Ibnu Hazm serta metode istinbath hukum yang dipakai, dalam mengambil ketetapan hukum mengenai batasan melihat aurat wanita yang akan dikhitbah, menurut analisa penulis jika ditinjau dari hukum Islam adalah, ketika Ibnu Hazm menetapkan hukum tersebut serta dengan metode istinbath yang dhahir atau sesuai dengan arti kata yang sesuai dengan kalimat tersebut. Yakni harusnya ada sebuah pertimbangan khusus baik serta buruknya untuk kemashlahatan serta kedamaian umat, karena hal positif dan negatif haruslah dipertimbangkan sebelum menetapkan sebuah keputusan hukum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Ibnu Hazim, Batasan Khitbah
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 16 Nov 2022 04:17
Perubahan Terakhir: 16 Nov 2022 04:17
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/10086

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.